ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK DAERAH DI KABUPATEN TANA TORAJA DI MASA PANDEMI COVID-19

Kezia Nurtia Bannelimbong, Sri Nirmala Sari, Veronika Sari Den Ka

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas masing-masing pajak daerah di kabupaten tana toraja di masa pandemi covid-19 pada tahun 2020. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data realisasi penerimaan pajak daerah kabupaten tana toraja dan target pajak daerah kabupaten tana toraja. Landasan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak daerah kabupaten tana toraja pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan dan kenaikan persentase efektivitas dari tahun 2019, pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan pajak yang mengalami kenaikan seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan

Keywords


Efektivitas Pajak Daerah, Pandemi Covid-19, Kabupaten Tana Toraja

References


Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Mineral bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. (2011).

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan. (2013).

Andayani, T. J. (2021, Februari 21). Direktorat Jendral Pajak di unduh pada tanggal 29 Mei 2021. http://www.pajak.go.id. Jakarta, 12190.

Andianto, A. N., & Pratiwi, A. I. (2017). Analisis Efektivitas dan Efesiensi Penerimaan Pajak Daerah kota Malang, 9.

Cristiantoro H., M. H. (2019). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) studi kasus di BPKAD Kabupaten Sleman, 95.

David, H. T., Yohanes, K. H., Dewi, P. A., Made, M., Komang, R. I., Luh Kadek, P. A., et al. (2016). Buku Metode Penelitian Kualitatif. Denpasar.

Hadi, S. S. (2021). Jurnal Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan pajak daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Tahun 2015-2019, 17.

Hardiani, Nur, H. A., Helmina, A., Roushandy, A. F., Jumari, U., Evi, F. U., et al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV.Pustaka Ilmu.

https://jenishotel.info/klasifikasi-hotel-berdasarkan-BINTANG. (t.thn.).

Indriani, L. L. (2016). Jurnal Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sitaro, 9.

Mangande, P. (2016). Statistik Daerah Kabupaten Tana Toraja 2016. Tana Toraja: Al-Hikmah Grafika.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Andi.

Online, R. P. (2021, Desember 21). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia, di unduh pada tanggal 27 Mei 2021 . http://www.pajakonline.com. Jakarta.

Peraturan Daerah, Kabupaten bayuwangi Nomor10 Tahun. (2012). Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pratama, D. A., Dinar Paramita, R. W., & Taufiq, M. (2019). Jurnal Analisis Efektivitas, Efesiensi, dan Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017, 8.

Republik Indonesia. (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009). Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Statistik, B. P. (2015). Pedoman Pencacahan Usaha Restoran/Rumah Makan (VRest) Tahun 2015. Jakarta.

Sucanti, N. A., Purnamawati, G. A., & Kurniawan, P. S. (2017). Jurnal Studi Analisis Efektivitas, Efesiensi, dan Kontribusi Penerimaann Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gianyar, 11.

Umar, S. M., & Moh.Mifftachul, C. M. (2019). Buku Metode Penellitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Undang-undang nomor 16 tahun. (2009). Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v4i1.227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.